Usai berdiskusi dengan Devi Athok ayah kandung dari Natasya (18) dan Nayla (13) yang merupakan korban meninggal, Komnas HAM menyampaikan autopsi bisa saja dilakukan kepada kedua jenazah tersebut, namun dengan syarat. Lalu, apa syaratnya?
Sesuai jadwal, autopsi seharusnya digelar pada Kamis (20/10) lalu. Namu karena keluarga korban tak nyaman didatangi polisi berkali-kali, mereka memutuskan membatalkan autopsi.
"Perkembangan dalam konteks diskusi sih memang pertimbangan keluarga dan orang tuanya menjadi sangat utama. Tapi ketika diskusi itu, terakhir-terakhir diskusinya ya, posibilitasnya masih ada peluangnya," kata Anam Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di kantornya, Jakarta, Senin (24/10).
Kendati demikian, dalam prosesnya pihak keluarga mengajukan syarat, yakni kenyamanan mereka harus menjadi prioritas utama.
"Ya prinsip dasarnya, satu, jika autopsi dilakukan soal komunikasi harus beres. Pendampingan, pengawasan, pelibatan berbagai pihak juga harus baik," kata Anam.
"Juga yang paling penting ketika proses autopsi sendiri itu tidak semata-mata dilakukan oleh dokter forensik dari kepolisian, tapi juga dokter forensik independen yang turut serta di situ. Jadi itu komunikasi kami dengan Mas Devi Athok," imbuhnya.
Keluarga Ketakutan 3 Kali Didatangi Polisi
Diberitakan sebelumnya keluarga korban mengaku kepada Komnas HAM, tak nyaman didatangi polisi, hingga akhirnya memilih membatalkan autopsi.
"Kita tanya sebenarnya, apakah Pak Athok mendapatkan intimidasi? Enggak intimidasi. Bahwa dia khawatir, banyak polisi yang datang iya. Bahwa dia khawatir, akhirnya juga trauma. Karena punya trauma kejadian Kanjuruhan, khawatir terus dia juga merasa ketakutan. Karena memang apa ketakutan dan kekhawatiran ini terjadi, karena memang tidak ada pendampingnya," kata Anam lewat sebuah video pada Jumat (21/10).
Sedari awal mendapati dua anaknya meninggal, Athok bersikukuh meminta dilakukan autopsi. Dia inging tahu penyebab pasti meninggalnya Natasya dan Nayla. Sesuai jadwal seharusnya autopsi digelar pada Kamis (20/10) kemarin.
"Apalagi melihat kondisi jenazahnya, wajahnya menghitam ininya (bagian dada) menghitam. Itu yang ingin dia tahu makanya beliau bersemangat untuk melakukan autopsy, " kata Anam.
Pengakuannya, dia didatangi Polisi sebanyak tiga kali. Pada tanggal 11 Oktober dari empat orang dari Polres Kepanjen sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangan itu, sehari setelah Athok membuat surat pernyataan meminta autopsi didepan kuasa hukumnya. Namun surat itu diakuinya baru berupa draf, masih membutuhkan tandatangan dari kepala desanya sebagai saksi.
"Polisi berjumlah kurang lebih 4 orang datang ke rumah Pak Athok. Nah Pak Athok juga kaget. Dia merasa bahwa itu masih draft kok ini sudah kemana-mana. Itu masih draft hanya difoto penasehat hukum dan aslinya masih dibawa dia dan dia ingin minta tanda tangan Pak Kades dan kita konfirmasi kepada Pak Kades memang demikian yang terjadi. Dia ingin minta agar Pak Kadesnya mengetahuinya," kata Anam.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.