Resmi Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Teddy Minahasa Beri Respon Begini, Simak!

Resmi Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Teddy Minahasa Beri Respon Begini, Simak! Kredit Foto: (Foto: YouTube/Hotman Paris Show)

Seperti yang diketahui sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba pada Jumat (14/10) lalu oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Henry Yosodiningrat Mundur dari Posisi Sebagai Pengacara Teddy Minahasa, Mengapa?

Teddy Minahasa pun dijerat Pasal 114 ayat 3 sub pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 ndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.



Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover