Seperti yang diketahui sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba pada Jumat (14/10) lalu oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Henry Yosodiningrat Mundur dari Posisi Sebagai Pengacara Teddy Minahasa, Mengapa?
Teddy Minahasa pun dijerat Pasal 114 ayat 3 sub pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 ndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.