Tim kuasa hukum, Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengungkap empat bukti yang menjadi penguat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap kliennya ketika di Magelang, Jawa Tengah.
"Terkait dugaan kekerasan seksual di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022, kami tim Kuasa Hukum Bu Putri telah menyampaikan, ada empat bukti yang mendukung adanya peristiwa kekerasan seksual terhadap Bu Putri," kata Febri dikutip dari PMJ News, Selasa, (25/10/2022).
Bukti yang pertama, kata Febri, adalah keterangan Putri Candrawathi yang telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Keterangan korban kekerasan seksual yaitu Terdakwa Putri Candrawathi yang telah disampaikan dalam BAP tanggal 26 Agustus 2022,” ujar Febri.
“Bukti kedua, hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR /IX/2022 tertanggal 6 September 2022," sambungnya.
Kemudian, bukti ketiga, adalah penjelasan ahli yang menyebut kalau keterangan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo konsisten atas terjadinya kekerasan seksual yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya.
Febri menjelaskan apa yang disampaikan Putri telah berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel. Sebagaimana Sumber BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani ahli Psikolog tertanggal 9 September 2022.