Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut Putri Candrawathi sebagai dalang pembunuhan kliennya.
Mengenai tuduhan itu, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah langsung membantah.
Febri menapik semua tuduhan yang menyeret sosok istri Ferdy Sambo itu.
"Kami sudah membantah tegas pernyataan saudara Kamaruddin. Kami imbau rekan Kamaruddin memperhatikan fakta objektif dalam perkara ini dan tidak membangun asumsi baru," tutur Febri dilansir dari suara.com, Senin (24/10/2022).
Ia juga berharap agar tidak ada informasi hoaks yang beredar selama proses persidangan.
Tak hanya itu, Febri juga menginginkan agar publik tak menghakimi kliennya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai jika otak dibalik pembunuhan berencana Brigadir J bukanlah Ferdy Sambo.
Kamaruddin menduga Putri Candrawathi menjadi otak dibalik insiden pembunuhan Brigadir J.
Ia melihat jika Ferdy Sambo diduga hanya mengikuti scenario dari Putri Candrawathi.
“Putri ikut merancang pembunuhan itu. (Putri Candrawathi) menyiapkan uangnya. Ada perannya, jelas menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya,” ujar Kamaruddin dilansir dari suara.com, Senin (24/10/2022).
Kamaruddin menilai Putri yang dijerat pasal 340 KUHP sudah tepat, yaitu ancaman vonis maksimal, hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
“Sudah (tepat dijerat pasal 340 KUHP) yang seharusnya lebih dulu digantung dia (Putri) karena dialah otaknya,” tuturnya.