Baru Diungkap dalam Persidangan, Adik Brigadir J Datangi Rumah Ferdy Sambo Setelah Abangnya Dihabisi: Saya Sempat Curiga, Tapi…

Baru Diungkap dalam Persidangan, Adik Brigadir J Datangi Rumah Ferdy Sambo Setelah Abangnya Dihabisi: Saya Sempat Curiga, Tapi… Kredit Foto: Taufik Idharudin

Adik mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Mahareza Rizky turut menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap kakaknya yang dilakukan Ferdy Sambo Cs. 

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu (Bharada E) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022) itu, Reza mengaku sempat mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta pada tanggal  8 Juli 2022 atau pada hari dimana kakaknya dibunuh.

Reza menuturkan kedatangannya atas perintah ajudan Ferdy Sambo bernama Daden Al Haq.

Baca Juga: Febri Diansyah Ngotot Soal Pelecehan Ibu Putri, Jawaban Kamaruddin Auto Kena Mental: Nenek Peot Ngaku Diperkosa Anak Muda, Nggak Masuk Akal!

“(Daden tanya) Kamu di mana? Saya jawab di kosan, dekat Saguling,” ujar Reza. 

Setibanya di rumah Ferdy Sambo, Daden lalu menanyakan senjata api milik Reza, tetapi dia mengaku tidak membawa serta senjata api miliknya.Reza kemudian digeledah hingga kaki, tak hanya itu sepeda motor miliknya juga turut diperiksa untuk memastikan yang bersangkutan memang tidak membawa senjata api miliknya. 

“Dia (Daden) tanya lagi saya bawa senpi atau tidak? Dia langsung geledah sampai kaki, dan beliau minta buka jok motor,” beber Reza. 

Reza tak sampai masuk ke dalam rumah Ferdy Sambo, yang ternyata di dalamnya Kakaknya Brigadir J sudah tewas ditembak.  Oleh Deden dia lantas diminta datang ke Biro Provos di Mabes Polri. Sebelum pergi, Reza terlebih dahulu menuju laundry. Di posisi ini, Reza belum mengetahui bahwa kakaknya sudah ditembak. 

“Di situ saya sudah curiga, tapi saya belum tahu apa-apa,” tutur Reza.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terancam hukuman berat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Putri Candrawathi Rayu Brigadir J Berbuat Terlarang Mumpung Pak Sambo Lagi Nggak Ada di Rumah, Peran Pendeta Gilbert Malah Terkuak!

Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sama seperti terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini