Serius Kebut Program Penanganan Banjir, Heru Budi Sampai Panggil Orang BPN Omongin Pembebasan Lahan Buat Pembangunan Sodetan

Serius Kebut Program Penanganan Banjir, Heru Budi Sampai Panggil Orang BPN Omongin Pembebasan Lahan Buat Pembangunan Sodetan Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memimpin langsung rapat bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membahas program penanganan banjir dalam hal ini proses pembangunan sodetan di sejumlah titik di sungai Ciliwung yang hingga kini masih terkendala pembebasan lahan. Rapat digelar di Balai  Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat Selasa  (25/10/2022).   

Salah satu titik sodetan disorot dalam rapat tersebut adalah outlet sodetan di wilayah Bidara Cina, Jakarta Timur, proyek ini memang hingga kini masih terkendala pembebasan lahan warga, lantaran lahan yang hendak dibebaskan itu terdiri atas tiga nama kepemilikan. 

Baca Juga: Pengakuan Bharada E dalam Sidang Bikin Putri Candrawathi Cs Makin Ketar-ketir: Saya Juga Tidak Percaya Bang Yos Tega Melakukan Pelecehan!

"Ada girik, SIPPT, dan HGB. Dari situ yang akan kita gunakan sebagai outlet. Sebagiannya belum tau siapa pemilik sebenarnya dari 3 surat itu sebenarnya siapa yang paling berhak untuk dibayar. Apakah girik, pemegang HGB, atau pemegang SIPPT," kata Kepala Kantor Wilayah BPN Jakarta Dwi Budi Martono usai  rapat.  

Proyek sodetan yang bersumber dari anggaran Kementerian PUPR ini tak akan bisa berjalan sebelum ada kejelasan terhadap semua status kepemilikan tanah. Sementara, program ini perlu dilakukan dengan segera untuk meminimalisasi dampak banjir dalam menghadapi puncak musim hujan di akhir tahun.

Selain itu, Pj Gubernur Heru Budi  juga sudah mendapat mandat secara langsung dari Presiden Joko Widodo untuk segera menuntaskan persoalan banjir dan kemacetan di Jakarta. Heru pun didesak untuk memasukan program penanganan masalah tersebut sebagai prioritas.

Oleh sebab itu, Pemprov DKI bersama BPN DKI Jakarta memutuskan untuk mengambil jalur konsinyasi ke pengadilan. Sehingga dengan menitipkan biaya ganti rugi pembebasan lahan ke pengadilan, proses penggusuran bisa langsung digencarkan dan proyek sodetan bisa berjalan.

"Karena belum diketahui siapa sebenarnya (pemilik lahan), kita tidak bisa, dong, bayar ke salah satu (pemilik surat tanah). Kita akan konsinyasi, sehingga nanti biar dibawa ke pengadilan dan project bisa jalan," ujar Dwi.

Baca Juga: Febri Diansyah Ngotot Soal Pelecehan Ibu Putri, Jawaban Kamaruddin Auto Kena Mental: Nenek Peot Ngaku Diperkosa Anak Muda, Nggak Masuk Akal!

"Kalau ada sengketa bisa dikonsinyasi, sehingga tanah sudah bisa dipakai. Mudah-mudahan itu juga bisa mengurangi banjir dengan adanya sodetan itu," sambungnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini