Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kamaruddin menduga ada bisnis gelap yang dijalankan para terdakwa, khusunya Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Hal tersebut dibeberkan Kamaruddin dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (25/10/2022).
“Yang lain yang saya ketahui adalah bahwa mereka-mereka para terdakwa ini khususnya yang berpangkat tinggi ini ada terlibat dugaan bisnis gelap,” kata Kamaruddin, Selasa, (25/10/2022).
Dugaan bisnis gelap itu, lanjut Kamaruddin, diketahui oleh Brigadir J, sehingga Ferdy Sambo dkk merencanakan pembunuhan terhadap kliennya.