Populis, Jakarta -
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Kamaruddin Simanjuntak , pihak keluarga Brigadir J dan kekasih Brigadir J di sidang pekan depan.
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan berhadapan dengan mereka.
"Selasa 1 November pukul 09.30 WIB 12 saksi, tolong dihadirkan," ucap ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (26/10).
Baca Juga: Pada Persidangan Hari Ini, Ferdy Sambo Tidak Terlihat Bawa Buku Hitam, Simak!
Ketua majelis hakim sebut ke-12 saksi tersebut yakni, keluarga dari almarhum yang terlebih dahulu sudah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E pada Selasa (25/10).