Tidak Hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hakim Juga Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf

Tidak Hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hakim Juga Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf Kredit Foto: Taufik Idharudin

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak nota keberatan atau eksepsi kuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf.

“Menolak eksepsi atau keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan sela di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (26/10).

Baca Juga: Eksepsi Ditolak dan Sidang Berlanjut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Berhadapan dengan Pihak Ini Dipersidangan, Siap-siap!

Dengan demikian sidang perkara pembunuhan dengan Nomor 800/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf tetap dilanjutkan.

Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pembuktian perkara ini dengan menghadirkan saksi-saksi pada 2 November 2022.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover