Tim kuasa hukum Chuck Putranto, Jhony Masmur William Manurung, meminta menjelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Ia menilai, dakwaan jaksa terhadap terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak cermat jelas.
"Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, oleh karena itu Surat Dakwaan tersebut tidak dapat diterima. Memerintahkan agar Terdakwa segera dilepaskan dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara," kata Jhony saat membacakan eksepsi terhadap dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu(26/10/2022).
Jhony mengatakan, perbuatan yang dilakukan Chuck hanya menjalankan perintah atasannya yakni Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.