Anggota Polri, Munafri Bahtiar, menjadi salah satu saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Munafri mengaku mendengar percakapan antara Irfan Widyanto dengan terdakwa lainnya, Agus Nurpatria, terkait pergantian DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Irfan sendiri berperan melakukan pergantian DVR CCTV terkait pembunuhan Brigadir J, sedangkan Agus Nur Patria turut membantu Ferdy Sambo untuk menghilangkan barang bukti tersebut. Mereka merupakan dua dari enam terdakwa kasus obstruction of justice.
Lewat kesaksian di sidang Irfan tersebut, Munafri menceritakan soal staf Ferdy Sambo bernama Ariyanto yang menerima bingkisan hitam diduga DVR CCTV. Awalnya, bingkisan tersebut dibawa oleh pemilik usaha CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung.
“Ari dateng yang stafnya Pak Kadiv (FS). Tidak lama begitu, Afung keluar dari pos membawa bingkisan hitam untuk diserahkan ke Pak Irfan. Setelah diserahkan ke Pak Irfan, diserahkan ke Ari, Ari langsung keluar,” ungkapnya dikutip Populis.id pada Kamis (27/10/2022).
Munafri sendiri diminta untuk datang ke TKP Duren Tiga pada Sabtu (9/7/2022) atau sehari setelah pembunuhan Brigadir J.
Selain Munafri, ada tujuh orang saksi lainnya dalam sidang pemeriksaan saksi kasus obstruction of justice dengan terdakwa AKP Irfan itu.
Ketujuh orang itu adalah Afung, Supriyadi selaku buruh harian lepas, Abdul Zapar dan Marjuki selaku satpam komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, serta tiga anggota Polri yang merupakan pimpinan AKP Irfan, yaitu Ari Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, dan Tomser Kristianata.