Ari Cahya Nugraha atau Acay membantah dirinya tim CCTV kasus KM 50. Ia menampik hal itu saat bersaksi dalam sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar keterangan dari Acay dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Bareskrim Polri. Berdasarkan BAP itu, Acay mengatakan tak mengetahui soal DVR CCTV di sekitar rumah dinas Sambo, di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan berfungsi atau tidak. Padahal, dalam BAP penyidik tak mempertanyakan soal hal itu.
“Saya tertarik poin pertanyaan 15 tadi (pertanyaan di BAP), tidak ditanyakan penyidik berfungsi atau tidaknya, tidak ada pertanyaan penyidik loh. Tapi, saudara langsung menjawab mengatakan di bawahnya, adapun terkait dengan keberadaan DVR dan layar monitornya, namun saya tidak mengetahui berfungsi atau tidak CCTV tersebut. Mengapa saudara tiba-tiba menjawab seperti itu?” tanya JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Acay pun sempat berkelit dengan JPU. Sampai akhirnya, ketua majelis hakim Ahmad Suhel mempertegas maksud pertanyaan JPU.
“Begini pertanyaan itu adalah kenapa jawaban saudara melompat?” ujar Ahmad Suhel.
“Boleh, nggak apa-apa saudara nggak jawab. Tapi jadi catatan buat penuntut umum nggak ditanya tapi saudara jawab,” ungkap JPU.
Usai mempertanyaan soal isi BAP, JPU kemudian mencecar Acay soal keterlibatannya dengan kasus KM 50.
“Betul saudara penyidik itu yang KM 50?” tanya JPU.
“Alhamdulillah bukan, tidak Pak,” jawab Acay.
“Apa benar?” ujar JPU.
“Benar,” jawab Acay lagi.
Diketahui, dalam dakwaan JPU terhadap Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, Acay sempat disebut sebagai tim CCTV di Kasus 50.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.