Sebut Putri Ikut Tembak Brigadir J, Kamaruddin Diminta Jangan Halu, Febri Diansyah: Pernyataan Bharada E Dipelintir!

Sebut Putri Ikut Tembak Brigadir J, Kamaruddin Diminta Jangan Halu, Febri Diansyah: Pernyataan Bharada E Dipelintir! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Salah satu pengacara keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah, menanggapi pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, soal keterlibatan Putri Candrawathi dalam insiden penembakan.

Melalui sebuah utas di akun Twitter pribadinya, Febri menjabarkan tujuh bukti yang berisi sangkalan terhadap tuduhan Kamaruddin terhadap Putri tersebut.

Baca Juga: Tercium Strategi Megawati Soal Sanksi Ganjar Gegara Siap Jadi Capres 2024: Seperti Jokowi Dulu...

Pernyataan Kamaruddin tentang hal itu diketahui disampaikan olehnya di ruang sidang dalam kapasitasnya sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (25/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kuasa Hukum Putri Candrawathi telah membantah secara tegas. Namun utk menjawab banyak pertanyaan agar lbh terang, maka demi edukasi bersama Kami smpaikan 7 bukti bantahan thd tuduhan tsb,” ujarnya dikutip Populis.id dari cuitan akun @febridiansyah yang diunggah pada Kamis (27/10/2022).

Bukti pertama, Kamaruddin tidak melihat, mendengar, atau bahkan berada di lokasi penembakan secara langsung sehingga Febri menilai ia tidak memiliki kapasitas sebagai saksi fakta.

Bukti kedua, hakim telah menilai bahwa tuduhan Kamaruddin tidak jelas, bahkan beberapa pertanyaan hakim tidak bisa dijawab olehnya sehingga mereka menilai keterangan pengacara keluarga Brigadir J itu tidak dapat dipertimbangkan.

Bukti ketiga, peran Putri Candrawathi telah melakukan penembakan seperti apa yang disampaikan oleh Kamaruddin tidak ada sama sekali dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bukti keempat, dalam berkas perkara, sama sekali tidak ada petunjuk tentang peran Putri yang ikut menembak, baik dari keterangan saksi, hasil pemeriksaan balistik, visum, maupun ekshumasi, dan sebagainya.

Baca Juga: Wadaw.. Dulu Dipenjara Gegara ‘Penjarain’ Ahok, Buni Yani Kini Mau Nyaleg DPR RI 2024: Dia Mampu Memecah..

“Tidak ada dukungan bukti untuk membenarkan tuduhan Kamaruddin tersebut,” tegas Febri.

Bukti kelima, semua saksi mengetahui Putri sedang berada di kamar saat peristiwa terjadi sehingga ia tidak ada di lokasi penembakan.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover