Jaksa Penuntut Umum atau JPU mencecar Ari Cahya Nugraha alias Acay dalam sidang obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa mencecar Acay karena memberikan keterangan berbeda dari berita acara pemeriksaaan (BAP) penyidik Bareskrim Polri.
Dalam persidangan, Acay mengaku melihat CCTV di dekat kediaman Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga. Namun, dia mengaku tidak mengetahui siapa pemilik CCTV tersebut.
"Tahu di sebelah rumah (Ferdy Sambo) ada CCTV," ujar Acay saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
"Itu CCTV Pak Sambo?" tanya jaksa.
"Bukan. Nggak tahu punya siapa itu di sebelah, tetangga," kata Acay.
Jaksa menilai pernyataan tersebut berbeda dengan BAP. Sebab, dalam BAP Acay mengaku tahu tentang CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
"Pada saat saya datang ke TKP pada tanggal 8 juli 2022, saya melihat ada CCTV di Komplek Polri Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan yang meng-cover lingkungan kompleks tersebut. Dan sepengetahuan saya, ada beberapa (CCTV) yang ada di dalam rumah Irjen Ferdy Sambo," kata jaksa membacakan BAP Acay nomor 15.
Baca Juga: Acay Sebut Sebelum Jenazah Brigadir J Dibawa dengan Ambulans, Ferdy Sambo Sempat Lakukan Ini, Simak!
Jaksa kemudian meminta Acay tidak berbohong lantaran telah disumpah.
"Ini disumpah saudara, mengingatkan saja," ujar jaksa.
Setelah dicecar Jaksa, Acay mengakui tahu CCTV tersebut milik Ridwan Soplanit.
"Baik itu rumah satu letting saya temen satu angkatan saya (Ridwan Soplanit)," tukasnya.
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.