Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan perdata ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers pada Kamis (27/10/2022) malam.
Khozinudin menjelaskan sejumlah alasan mengapa gugatan kliennya itu dicabut. Salah satu pertimbangannya karena Bambang Tri hingga kini masih mendekam di penjara.
Baca Juga: Eggi Sudjana: Kalau Tak Hadir Sidang Lagi, Bambang Tri Benar! Ijazah Jokowi Palsu
Kuasa hukum mengaku akan kesulitan mengumpulkan saksi dan barang bukti jika perkara ini dilanjutkan, sementara Bambang Tri masih berada di penjara.
"Jika perkara ini dilanjutkan akan ada problem dipembuktian. Klien kami yang punya akses kepada saksi-saksi dan data-data yang menjadi bahan pembuktian," ujar Khozinudin.