Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi di PN Jakpus

Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi di PN Jakpus Kredit Foto: Istimewa
Lebih lanjut menurutnya, para saksi yang bisa menjelaskan perkara ijazah palsu Jokowi hanya dapat diakses oleh Bambang Tri Mulyono.

"Tentu saja hal ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Kami kemudian bermusyawarah untuk memutuskan, jika ini tetap dilanjutkan ke pembuktian tetapi Bambang Tri ditahan akan jadi masalah," terang dia.

Baca Juga: Cerita Jokowi Jadi Korban Bully hingga Lulus SMA Lebih dari 3 Tahun, Begini Faktanya

Kuasa hukum Bambang Tri juga telah mengirimkan surat pencabutan perkara kepada Kepala PN Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (27/10).

"Seluruh dokumen dan saksi-saksi yang berkenaan dalam perkara a quo sangat bergantung pada klien kami sehingga kami tidak dapat melanjutkan persidangan sebelum proses hukum pidana terhadap klien kami selesai," bunyi surat pencabutan tersebut.

"Atas pertimbangan itu, maka kami mencabut perkara  dan mohon pengadilan dapat mencoretnya dari nomor register perkara," demikian bunyinya.

Baca Juga: Refly Harun: Jokowi Jangan Gunakan Instrumen Negara untuk Mewakili Gugatan Ijazah Palsu, Itu Urusan Pribadi!

Diketahui, Bambang Tri menggugat Presiden Jokowi dengan dugaan penggunaan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA pada Pilpres 2024.

Gugatan itu terdaftar pada Senin (3/10) dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Selain Jokowi, adapun pihak tergugat lainnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II, MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (tergugat IV).

Sebelumnya, Bambang Tri ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (13/10).

Bambang Tri dan Gus Nur kini menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover