"Tentu saja hal ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Kami kemudian bermusyawarah untuk memutuskan, jika ini tetap dilanjutkan ke pembuktian tetapi Bambang Tri ditahan akan jadi masalah," terang dia.
Baca Juga: Cerita Jokowi Jadi Korban Bully hingga Lulus SMA Lebih dari 3 Tahun, Begini Faktanya
Kuasa hukum Bambang Tri juga telah mengirimkan surat pencabutan perkara kepada Kepala PN Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (27/10).
"Seluruh dokumen dan saksi-saksi yang berkenaan dalam perkara a quo sangat bergantung pada klien kami sehingga kami tidak dapat melanjutkan persidangan sebelum proses hukum pidana terhadap klien kami selesai," bunyi surat pencabutan tersebut.
"Atas pertimbangan itu, maka kami mencabut perkara dan mohon pengadilan dapat mencoretnya dari nomor register perkara," demikian bunyinya.
Diketahui, Bambang Tri menggugat Presiden Jokowi dengan dugaan penggunaan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA pada Pilpres 2024.
Gugatan itu terdaftar pada Senin (3/10) dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Selain Jokowi, adapun pihak tergugat lainnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II, MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (tergugat IV).
Sebelumnya, Bambang Tri ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (13/10).
Bambang Tri dan Gus Nur kini menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.