Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana mengungkap alasan pencabutan gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dia mengatakan bahwa pencabutan gugatan di PN Jakpus tersebut adalah bagian daripada strategi melawan kekuasaan.
Eggi menduga, Bambang Tri tidak akan menang jika perkara gugatan ijazah palsu itu masih diteruskan sesuai prosesdur hukum yang berlaku. Sebab, yang dilawan adalah kekuasaan, yakni Presiden Jokowi.
Baca Juga: Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi di PN Jakpus
"Dalam dugaan saya, itu bahasa kasarnya, istilahnya sampai pala lu botak bekutil juga gak bakal menang. Kalau situasinya masih dalam kendali kekuasaan seperti ini," tegas Eggi Sudjana dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022).
Menurut dia, kekuasaan yang dimiliki Presiden Jokowi bisa saja digunakan untuk menekan Majelis Hakim yang memeriksa perkara gugatan ijazah palsu tersebut.
Ketakukan hal itulah yang mempengaruhi psikologis kuasa hukum Bambang Tri sehingga mencabut gugatan ijazah palsu.
Baca Juga: Eggi Sudjana: Kalau Tak Hadir Sidang Lagi, Bambang Tri Benar! Ijazah Jokowi Palsu
"Siapa yang bisa menjamin hakim gak ditekan?" ujar Eggi.
Lebih lanjut dia menjelaskan, perkara ijazah palsu ini kini telah beralih menjadi peristiwa politik.
Eggi menyebut, DPR bisa saja menggunakan haknya untuk menelusuri dugaan penggunaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Kuasa hukum Bambang Tri pun meminta DPR segera memanggil Presiden Jokowi untuk mengklarifikasi dugaan ijazah palsu.
Baca Juga: Jokowi Gak Mau Datang ke Persidangan Ijazah Palsu, Eggi Sudjana Mencak-mencak: Tidak Taat Hukum!
"DPR Anda punya kekuatan memanggil presiden. Saya gak bisa, punya keterbatasan, kalian DPR bisa karena wakil rakyat setara dengan presiden," terang Eggi.
"Kepada DPR yang dipimpin Ibu Puan, apalahgi mau Capres kan, gunakanlah kewenangan yang dimiliki untuk panggil presiden. Bisa hak interpelasi, bisa hak angket, bisa hak bertanya. Itu kewenangan DPR," sambungnya.