Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut, Eggi Sudjana Tegaskan Tak Hadir Sidang pada 31 Oktober

Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut, Eggi Sudjana Tegaskan Tak Hadir Sidang pada 31 Oktober Kredit Foto: Istimewa

Sidang lanjutan gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan digelar pada Senin (31/10/2022).

Namun, kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menghadiri sidang lanjutan tersebut.

"Saya menyatakan tidak akan hadir," ujar Eggi Sudjana dalam keterangan persnya, Kamis (27/10).

Sebab, perkara gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi yang terdaftar di PN Jakpus dengan nomor registrasi 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst telah resmi dicabut.

Baca Juga: Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi di PN Jakpus

Kuasa hukum Bambang Tri juga telah mengirimkan surat pencabutan perkara kepada Kepala PN Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (27/10).

"Seluruh dokumen dan saksi-saksi yang berkenaan dalam perkara a quo sangat bergantung pada klien kami sehingga kami tidak dapat melanjutkan persidangan sebelum proses hukum pidana terhadap klien kami selesai," bunyi surat pencabutan tersebut.

"Atas pertimbangan itu, maka kami mencabut perkara  dan mohon pengadilan dapat mencoretnya dari nomor register perkara," demikian bunyinya.

Baca Juga: Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut: Eggi Sudjana Takut Hakim Ditekan Kekuasaan, Minta DPR 'Turun Gunung'

Dalam surat itu, kuasa hukum Bambang Tri juga memberitahukan bahwa tak akan menghadiri sidang lanjutan pada 31 Oktober mendatang.

Dengan demikian, gugur pula kewajiban penggugat ataupun tergugat untuk menghadiri sidang perkara gugatan ijazah palsu.

Diketahui, gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi didaftarkan pada 3 Oktober lalu, dan telah digelar sidang perdana pada 18 Oktober lalu.

Baca Juga: Eggi Sudjana: Kalau Tak Hadir Sidang Lagi, Bambang Tri Benar! Ijazah Jokowi Palsu

Namun, sidang perdana itu ditunda lantaran pihak tergugat yakni Presiden Jokowi tidak hadir atau tak memberikan kuasa kepada pengacara.

Sebelumnya, Eggi Sudjana menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan putusan verstek kepada majelis hakim jika Presiden Jokowi tak hadir lagi pada persidangan gugatan ijazah palsu pekan depan.

Nantinya, majelis hakim diminta untuk memutuskan perkara gugatan ijazah palsu tanpa dihadiri pihak tergugat dalam hal ini Presiden Jokowi.

Baca Juga: Eggi Sudjana Murka, Jokowi Sampai Diultimatum! Cucu Nabi Auto Beberin Fakta-Fakta di Sidang Ijazah Palsu

Artinya, bisa saja majelis hakim mengabulkan gugatan ijazah palsu yang dilayangkan Bambang Tri.

"Dengan segala hormat, Jokowi ijazahnya palsu kalau tidak datang lagi. Gak harus (nunggu) tiga kali dipanggil, kan sudah dibuktikan. Masa orang harus (nunggu) tiga kali. Keledai aja gak mau dua kali terjebak," tegas Eggi Sudjana, Rabu (19/10).

Terkait

Terpopuler

Terkini