Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut, Refly Harun: Apakah Ada Negosiasi atau Tekanan?

Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut, Refly Harun: Apakah Ada Negosiasi atau Tekanan? Kredit Foto: Instagram/Refly Harun

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun turut mengomentari pencabutan gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi oleh kuasa hukum Bambang Tri Mulyono.

Refly menilai bahwa pencabutan gugatan tersebut pasti akan menimbulkan tanda tanya publik. Ia menduga, publik nantinya akan bertanya-tanya mengapa gugatan tersebut dicabut.

"Spekulasi liarnya adalah, apakah karena ada negosiasi, apakah ada tekanan. Kira-kira begitu," kata Refly Harun dikutip dari channel YouTube pribadinya, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi di PN Jakpus

"(atau) apakah murni taktik dan strategi," sambungnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika gugatan dicabut karena adanya tekanan apakah ditujukan kepada Bambang Tri Mulyono yang tengah mendekam di penjara. Atau tekanan tersebut ditujukan kepada pengacara Bambang Tri.

Kuat dugaan, menurut Refly, tekanan itu terjadi pada Bambang Tri. Kecil kemungkinan jika pengacara yang diancam, sebab Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinuddin dikenal sosok pemberani.

Baca Juga: Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut: Eggi Sudjana Takut Hakim Ditekan Kekuasaan, Minta DPR 'Turun Gunung'

"Atau ini murni kesadaran karena taktik dan strategi. Tetapi dua hal (negosiasi dan tekanan) ini tadi saya tidak bisa spekulasi, karena memang tidak ada clue atau berita apapun," tegas Refly.

Sebelumnya, kuasa hukum Bambang Tri mengumumkan bahwa telah mencabut gugatan perdata ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ahmad Khozinuddin mengungkap salah satu alasan gugatan itu dicabut karena  kliennya,Bambang Tri hingga kini masih mendekam di penjara.

Baca Juga: Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut, Eggi Sudjana Tegaskan Tak Hadir Sidang pada 31 Oktober

Kuasa hukum mengaku akan kesulitan mengumpulkan saksi dan barang bukti jika perkara ini dilanjutkan, sementara Bambang Tri masih berada di penjara.

"Jika perkara ini dilanjutkan akan ada problem dipembuktian. Klien kami yang punya akses kepada saksi-saksi dan data-data yang menjadi bahan pembuktian," ujar Khozinuddin dalam keterangannya, Kamis.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover