Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, mengatakan, perbuatan kliennya terkait kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J demi mematuhi perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Poinnya semua sesuai dengan perintah. Perintah dari mana? Ferdy Sambo. Perintahnya itu seakan-akan mereka menerima perintah itu apa yang disampaikan Ferdy Sambo adalah peristiwa sebenarnya," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Ajak Nobar Video Pembunuhan Brigadir J Hingga Dimarahi Ferdy Sambo, Chuck Putranto Minta Dibebaskan
Ia juga mengatakan, Hendra Kurniawan pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.