Arif Rachman Arifin menyampaikan nota keberatan atau eksepsinya dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (28/10/2022).
Menurut pengacara Arif Rachman, Junaedi Saibih, perbuatan yang dilakukan kliennya dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo.
“Bahwa telah terang dan jelas terdakwa Arif Rachman Arifin selaku pejabat pemerintah pelaksana dalam melaksanakan segenap tindakan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dilakukan atas dasar perintah saksi Ferdy Sambo,” kata Junaedi.
Oleh karena itu, ia menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dalam mendakwa Arif Rachman dengan menerapkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP karena terdapat ancaman Ferdy Sambo dalam perintahnya itu.
Ia mengatakan, “Saudara penuntut umum tidak cermat menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatan terdakwa Arif Rachman karena tidak menguraikan kesamaan niat atas perbuatan fisik yang diperintahkan oleh saksi Ferdy Sambo.”
Junaedi menjelaskan kalau Arif bersama terdakwa Hendra Kurniawan hanya menerima perintah Ferdy Sambo setelah menonton rekaman CCTV yang telah disalin ke laptop terdakwa Baiquni Wibowo.
Saat itu, Sambo disebut langsung marah dan memberikan perintah dengan emosi untuk memusnahkan semua salinan CCTV tersebut.
Junaedi bahkan tindakan Arif sudah sesuai dengan Peraturan Polisi (Perpol) Pasal 11 Nomor 7 tahun 2022 yang berisi setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang melawan atasan.
"Ferdy Sambo dengan emosi dan nada tinggi memerintahkan agar memusnahkan dan hapus semua salinan rekaman CCTV yang ada di laptop Baiquni Wibowo,” jelasnya.
Ia menambahkan, “(Perpol) setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan dan menentang atasan.”
Dengan begitu, ia meminta Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari semua dakwaan JPU dan melepaskannya dari tahanan. Tak hanya itu, ia bahkan meminta agar harkat dan martabat Arif Rachman dipulihkan.
Junaedi menyampaikan, “Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau Setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan secara tidak sah.”
"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum dan melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan. Memulihkan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara atau apabila yang terhormat Majelis Hakim berpandangan lain, maka kami memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” sambungnya.