Bambang Tri Mulyono mencabut gugatannya terhadap Presiden Jokowi terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta Pusat pada Kamis, (27/10/2022).
"Kami mengambil opsi untuk mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata," kata kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, dalam kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).
Keputusan ini diambil karena Bambang Tri sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan telah ditahan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Langkah hukum yang kami tempuh ini adalah upaya untuk melindungi kepentingan klien kami. Kalau perkara tidak dicabut, perkara akan kalah di persidangan maka klien kami akan kehilangan hak hukum," kata Khozinudin.
Baca Juga: Terkuak Curhat Ferdy Sambo ke Hendra Kurniawan, Akui Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J?
"Klien kami masih memiliki hak hukum, nanti setelah selesai perkara pidananya (Bambang) bisa menggugat kembali karena perkara ini belum masuk sampai materi pokoknya," ujarnya.