Ketika ditanya apa peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus ini, Gayus Lumbuun menjawab bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu adalah otak dari pembunuhan Brigadir J.
Sedangkan perbuatan Bharada E dan tersangka lainnya yang menuruti perintah Irjen Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J diperkirakan akan dikenakan Pasal 55 KUHP.
“Apa yang dihukum untuk yang memerintah dan diperintah sama, tidak ada bedanya,” ucapnya.