Eks Hakim Agung Minta Tanggung Jawab Bharada Eliezer: Nggak Ada Dia, Nggak Ada Kematian, Dia Nembak 3 Kali, Beda Kalau Hanya Sekali Saja

Eks Hakim Agung Minta Tanggung Jawab Bharada Eliezer: Nggak Ada Dia, Nggak Ada Kematian, Dia Nembak 3 Kali, Beda Kalau Hanya Sekali Saja Kredit Foto: Taufik Idharudin

Eks Hakim Agung  Gayus Lumbuun mengaku Bharada Eliezer tidak bisa dibebaskan begitu saja dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dia menyatakan pemuda asal Manado ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, sebab tanpa dia, Brigadir J kemungkinan besar tidak akan meninggal dunia. 

"Dalam pikiran saya, Bharada E bertanggung jawab penuh, karena kalau tidak ada dia, tidak ada kematian,” ujar Gayus Lumbuun Jumat (28/10/2022). 

Baca Juga: Ahli Forensik Beber Kebohongan Kasus Pelecehan Putri Candrawathi, Mas Febri Diansyah Auto Mingkem Dengar Ini, Pasang Kuping Baik-baik!

Adapun dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada Eliezer diperintahkan menghabisi rekannya oleh atasan mereka Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Bharada Eliezer dalam pengakuannya di berbagai kesempatan menyatakan,dirinya tak kuasa  menolak perintah atasan yang berpangkat jenderal bintang dua, kendati hati kecilnya tak ingin menghabisi Brigadir J.

Menurut Gayus Lumbuun, kendati dalam kondisi ini Bharada Eliezer hanya menjalankan perintah atasan, namun posisinya sebagai pembunuh Brigadir J tak bisa serta merta dihilangkan, dia harus tetap bertanggung jawab atas yang diperbuat. Tanggung jawab hukum lanjut Gayus tak bisa dilimpahkan kepada orang lain. 

“Nanti yang lahir di semua perbuatan bemper-bemper, orang pasang badan atas perbuatan orang lain. Ini memang tidak ada di konsep hukum,” katanya.

Baca Juga: Akui Bharada Eliezer Orang yang Penurut dan Nggak Pernah Membantah Perintah, Adik Brigadir J: Aku Nggak Bisa Dendam, Kita Harus Memaafkannya

Selain itu, Gayus Lumbuun juga membahas mengenai jumlah tembakan Bharada E kepada Brigadir J.

“Lebih dari sekali tembakan itu, mematikan berarti, beda kalau satu kali. Ini mengganggu pikiran saya, kalau saya mengatakan saya berbeda pandang dalam hal ini,” tuturnya.

Ketika ditanya apa peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus ini, Gayus Lumbuun menjawab bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu adalah otak dari pembunuhan Brigadir J.

Sedangkan perbuatan Bharada E dan tersangka lainnya yang menuruti perintah Irjen Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J diperkirakan akan dikenakan Pasal 55 KUHP.

“Apa yang dihukum untuk yang memerintah dan diperintah sama, tidak ada bedanya,” ucapnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover