Penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria yakni Henry Yosodiningrat mengatakan bahwaupaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J yang menyeret kedua kliennya adalah perintah dari Ferdy Sambo. Hendra dan Agus saat ini didakwa di perkara obstruction of justice.
"Ya, poinnya semuanya sesuai dengan perintah. Perintah dari mana? Ferdy Sambo," ucap Henry setelah sidang di PN Jakarta Selatan,pada Kamis (27/10).
Henry mengeklaim Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadivpropam Polri itu mengakui Brigjen Hendra Kurniawan dan Kompol Agus hanya menjalankan perintah.
"Ferdy Sambo sendiri sudah mengakui bahwa mereka itu melaksanakan perintah," ujar Henry.
Henry mengungkapkan bahwa kedua kliennya itu pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.