Indonesia Menuju Demokrasi Substantif, Guru Besar Paramadina: Perlu Dilakukan Revisi UU Parpol, Simak!

Indonesia Menuju Demokrasi Substantif, Guru Besar Paramadina: Perlu Dilakukan Revisi UU Parpol, Simak! Kredit Foto: Istimewa

Demokrasi substantif menjadi bagian dari politik nasional, dimana hal ini bukan hanya milik kaum elit, kelompok atau milik asing dimana nilai-nilai kebangsaan yang luhur diterima oleh semua kelompok kepentingan yang harus diagregasikan menjadi kepentingan nasional dan diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Universitas Paramadina Prof. Dr. Didin S. Damanhuri, SE, MS, DEA dalam acara Universitas Paramadina menyelenggarakan wisuda yang ke – 37 di Gedung Smesco, Jakarta, Sabtu (29/10).

Baca Juga: Lantang Serukan Demokrasi, Jokowi Dicolek Ali Syarief: Tapi Tidak Mau Dengar Aspirasi Rakyat

Dalam acara tersebut turut hadir Senat Universitas Paramadina, wisudawan program studi untuk Sarjana dan Magister, LLDikti Wilayah III, dan undangan lainnya.

“Reformasi sebagai bahasa lain dari “big-bang politik” (Demokrasi multipartai sekaligus Desentralisasi secara radikal) dikawinkan dengan ekonomi neo-liberalisme berbasis “Washington Consensus”. Sementara secara Sosio-Cultural, marak praktek neo-Feodalisme yg diwujudkan dalam praktik “bad Governance” baik di pusat maupun daerah (di Parlemen, Pemerintah, Peradilan, korporasi, bahkan dalam masyarakat).” Katanya.

 Transformasi masyarakat Demokrasi membutuhkan proses, secara normal Indonesia baru dimulai tahun 2004, Eropa butuh 250 tahun, AS 150 tahun, Jepang 100 tahun, dan Korea 75 tahun.  Perlu waktu juga bagi Indonesia untuk secara bertahap menuju ke arah demokrasi yang subftantif, partisipasi rakyat berkembang dan kesejahteraan merata untuk semua lapisan.Bukan sebaliknya, hanya pihak olgakri yang menikmati pertumbuhan ekonomi selama ini.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover