Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Dicabut, Padahal Jadi Lawakan Bagi Gibran: Seru Lho Itu...

Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Dicabut, Padahal Jadi Lawakan Bagi Gibran: Seru Lho Itu... Kredit Foto: Rakyat Merdeka

Santer perihal ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat banyak kalangan berfokus pada isu tersebut. Namun kini, Bambang Tri Mulyono telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/10/2022) lalu.

Diketahui, gugatan itu dilayangkan Bambang terkait dengan tudingan ijazah palsu tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada 3 Oktober lalu.

Baca Juga: Meringis Pedih Putranya di Dor Tapi Putri Candrawathi Cuek Bebek, Ibunda Brigadir J Bakal Ngelakuin ini! Istri Sambo Gak Punya Hati...

Gugatan didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Hal ini membuat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberikan komentarnya. Ia mengaku tidak mengetahui jika gugatan itu dicabut. 

"Yo wes (dicabut gugatannya), aku ora mengikuti beritanya. Padahal, seru loh itu, menghibur (gugatan ijazah palsu)," ujar Gibran, Minggu (30/10/2022).

Sementara itu, teman SMA Jokowi, Irjen Pol (purn) Drs Bambang Waskito, mengatakan pelaporan yang dilakukan Bambang Tri tanpa bukti yang kuat. Hal itu bisa dilihat adanya pelapor yang mencabut isi gugatan sendiri.

Baca Juga: Prabowo Subianto: Deklarasi Gampang, yang Penting Kita Menang, Menang untuk Apa? Menang...

"Bagi saya itu gugatan itu hanya lawakan semata. Dalam hati kita alumni juga ketawa, apalagi yang dilaporkan soal ijazah palsu," kata Bambang.

Menurutnya, gugatan tidak memiliki legal standing. Penggugat harusnya memiliki ijazah palsunya Pak Jokowi baru dilaporkan ke PN.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini