Hendra Kurniawan Dipecat Tak Hormat dari Polri Usai Bantu Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Lemkapi Ngomong Begini!

Hendra Kurniawan Dipecat Tak Hormat dari Polri Usai Bantu Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Lemkapi Ngomong Begini! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigjen Hendra Kurniawan diberhentikan dengan tidak hormat karena pelanggaran berat yang dilakukannya usai terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan mengatakan bahwa keputusan pemecatan terhadap Hendra Kurniawan itu sudah sangat tepat. Menurutnya, Hendra Kurniawan layak diberhentikan dengan tidak hormat karena sudah melakukan pelanggaran berat.

Baca Juga: Suka Nampak Murung, Kini ART Ferdy Sambo Si Susi Bikin Bharada E Senyum Tipis, Eh... Malah Netizen yang Klepek-klepek Sampe Baper

Bukan hanya melanggar etik, tetapi perbuatan Hendra dan anak buahnya sudah menjurus ke pelanggaran hukum, yakni menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Lebih lanjut, Edi mendukung penetapan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sudah memutuskan supaya Brigjen Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

"Kami menilai keputusan KKEP terhadap Brigjen Hendra Kurniawan sudah tepat atas pelanggaran berat yang dilakukannya," katanya.

Baca Juga: Kebongkar Kan! Susi Cabut Pernyataan Soal Anak Keempat Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Ternyata...

Menurut akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, apa yang dilakukan Hendra telah melukai hati masyarakat serta sudah menurunkan harkat dan martabat Polri.

Sebelumnya, Sidang KKEP yang dipimpin Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Irjen Pol Tornagogo Sihombing menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Hendra pada sidang di Mabes Polri, Senin.

Baca Juga: Dikeukeuhin Susi soal Anak Terakhir Ferdy Sambo, Ajudannya Malah Bongkarin: Anak Paling Kecil dari Ibu Putri dan Pak Sambo Itu...

Hendra juga telah dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 29 hari.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan kini juga sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat.

Baca Juga: Sebut ART Ferdy Sambo Banyak Bohongnya, Bharada E Auto Pereteli Satu-satu Omongan Si Susi, Kena Deh...

Josua dibunuh oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, beserta empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.6

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover