Terlibat dalam kasus Ferdy Sambo, Eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigjen Hendra Kurnniawan diberhentikan secara tidak hormat karena pelanggaran berat yang dilakukannya.
Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan mengatakan bahwa keputusan pemecatan terhadap Hendra Kurniawan itu sudah sangat tepat. Menurutnya, Hendra Kurniawan layak diberhentikan dengan tidak hormat karena sudah melakukan pelanggaran berat.
Bukan hanya melanggar etik, tetapi perbuatan Hendra dan anak buahnya sudah menjurus ke pelanggaran hukum, yakni menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Lebih lanjut, Edi mendukung penetapan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sudah memutuskan supaya Brigjen Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.