Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan komentari perihal Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Menurutnya, Hendra Kurniawan telah melakukan pelanggaran berat.
Ia menilai perbuatan Hendra dan anak buahnya tak hanya melanggar etik, tapi juga masuk dalam pelanggaran hukum, yakni merintangi penyidikan (obstruction of justice) atas pembunuhan Brigadir J.
Inilah yang membuat pihaknya mendukung penetapan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sudah memutuskan agar Brigjen Pol Hendra Kurniawan diberhentikan.
"Kami menilai keputusan KKEP terhadap Brigjen Hendra Kurniawan sudah tepat atas pelanggaran berat yang dilakukannya," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga: Bapaknya Diisukan Bakal Gantikan Megawati Jadi Ketum PDIP, Gibran: Ora Ono, Ra Mudeng Aku ya...
Menurutnya, apa yang dilakukan Hendra telah melukai hati masyarakat dan sudah menurunkan harkat dan martabat Polri.
Diketahui, sidang KKEP yang dipimpin Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Irjen Pol Tornagogo Sihombing menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Hendra dan telah dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 29 hari, ini disampaikan pada sidang di Mabes Polri, Senin (31/10/2022).
Hendra Kurniawan kini juga sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa karena menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.