Populis, Jakarta -
Terdakwa Putri Candrawathi, membantah pernyataan kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddih Simanjuntak, yang menyebutkan dia ikut menembak Brigadir J.
Pengakuan istri Ferdy Sambo itu diungkap saat Kamaruddin hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Untuk Kamaruddin, mohon maaf saya terkejut ketika bapak mengatakan saya adalah penembak ketiga," kata Putri saat sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Dia membantah pernyataan Kamaruddin karena menurutnya, ketika tragedi penembakan itu terjadi dirinya sedang berada di kamar.
"Karena pada saat kejadian saya sedang berada di kamar sedang beristirahat," beber Putri.