Tragedi Kanjuruhan Masuk Pelanggaran HAM, Segini Jumlah Tembakan Gas Air Mata, Jangan Kaget!

Tragedi Kanjuruhan Masuk Pelanggaran HAM, Segini Jumlah Tembakan Gas Air Mata, Jangan Kaget! Kredit Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menetapkan Tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran HAM. Dalam tragedi yang menewaskan 135 itu terdapat tujuh pelanggaran HAM.

"Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip serta norma keselamatan dan keamanan," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (2/11/2022).

Pelanggaran HAM Pertama, katanya, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan melalui penggunaan gas air mata.

"Penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan karena berdasarkan Pasal 19 aturan FIFA soal safety and security itu dilarang," ujar dia.

Dengan penembakan gas air mata sebanyak 45 kali, ujar Anam, tragedi Kanjuruhan menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.

Baca Juga: Telak! Kamaruddin Nggak Bisa Ngelak, Putri Candrawathi Patahkan Kesaksiannya Soal Penembak ke-3 Brigadir J: Saya Kaget Bapak Bilang...

Kedua, pelanggaran HAM terkait dengan hak memperoleh keadilan. Anam mengatakan bahwa pelanggaran itu muncul karena penegakan hukum yang belum mencakup keseluruhan pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kompetisi sepak bola di Kanjuruhan pada tanggal 1 Oktober 2022.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover