Soal Gagal Ginjal Akut ke Anak-anak, Anggota Komisi IX DPR ke Kemenkes: Jadi Saya Khawatir Ibu dan Bapak ini Menganggap Remeh...

Soal Gagal Ginjal Akut ke Anak-anak, Anggota Komisi IX DPR ke Kemenkes: Jadi Saya Khawatir Ibu dan Bapak ini Menganggap Remeh... Kredit Foto: Akurat

Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene mengatakan, kasus gagal ginjal akut kepada anak menjadi perhatian khusus pihaknya. Bahkan, ia mengingatkan potensi pelanggaran terhadap keamanan kesediaan farmasi dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan Pasal 188 Jo Pasal 196 UU Kesehatan menyatakan, setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, dipidana paling lama 10 tahun dan denda 1 miliar rupiah," ujar Felly.

Baca Juga: Bripka RR Kena Dilirik-lirik Ibunda Brigadir J, Ucapannya Bikin Jleb! Gak Bisa Berkutik Lagi

Ia juga mengingatkan potensi pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam kasus gagal ginjal akut. Terutama Pasal 8 dan Pasal 62 undang-undang tersebut.

"Perihal pertanggungjawaban perusahaan farmasi atas kerugian materiil dan immateriil atas kerugian yang terjadi dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah," ujar Felly.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini