Curiga! Hubungan Kuat Ma’ruf dan Bininya Ferdy Sambo Disorot Lagi di Dalam Ruang Sidang: Putri Itu Siapanya Kamu Sih At?

Curiga! Hubungan Kuat Ma’ruf dan Bininya Ferdy Sambo Disorot Lagi di Dalam Ruang Sidang: Putri Itu Siapanya Kamu Sih At? Kredit Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Rosti Simanjuntak menyoroti hubungan Kuat Ma’ruf dan istrinya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Itu disampaikan Rosti Simanjuntak ketika hadir sebagai saksi dalam kasus pembunuhan putranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Rosti Simanjuntak hadir bersama suaminya Samuel Hutabarat untuk bersaksi buat terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal. 

Rosti menyoroti hubungan Kuat dan Putri Candrawathi sebab menurutnya agak janggal jika seorang ART bisa mengatur-atur majikannya sendiri. Menurut Rosti Kuat dan Putri terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J, bahkan Kuat disebut jauh lebih dominan daripada Putri, kuat juga disinyalir mendorong Putri menghasut Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Baca Juga: Cucu Nabi Marah Besar Lihat Gaya Geng Rizieq Shihab: Ini Gerombolan Islam Jalanan, Tuhan Anda Manfaatkan, Ngaku Habib Tapi…

"Ada apa kamu sama si Putri itu Kuat Ma'auf? siapanya kamu si Putri itu? Sampai kamu mendesak mengatur si Putri. Saya orang kecil saja tidak boleh di rumah mengatur. Apalagi kepada istri yang bukan istri kita," kata Rosti Simanjuntak. 

"Sudah puas kah kalian dengan kematian anakku itu? Bersama-sama kalian segerombolan, kejahatan apa yang tersembunyi?" katanya menambahkan.  

Lebih jauh Rosti Simanjuntak menilai, Kuat Ma’ruf,  Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sama-sama jahat,mereka bersekongkol membunuh Brigadir J lalu membuat skenario pelecehan seksual untuk untuk menutupi perbuatan keji mereka. 

"Kuat Ma'ruf, skenario yang sangat hebat. Sangat luar biasa saya lihat di dalam kasus ini. Kalian mengetahui semua. Bahkan menginginkan daripada kematian anakku. Jadi kamu dan atasan kamu FS dan PC sangat-sangat luar biasa skenariomu," tuntasnya. 

Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal (RR) di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Atas perbuatannya tersebut, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kuat Minta Maaf 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kuat Ma’ruf mengaku sama sekali tak ada niatan bersekongkol dengan Ferdy Sambo  untuk menghabisi Brigadir J. 

Baca Juga: Sekongkol Sama Sambo Habisi Brigadir J, Kuat Ma’ruf Bawa-bawa Nama Allah di Ruang Sidang, Eh.. Disemprot Mamanya Yosua, Langsung Mingkem!

Itu diungkapkan pria berbadan gempal itu ketika dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022), hal ini diutarakan Kuat ketika menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat yang juga dihadirkan dalam sidang tersebut. 

"Saya berharap biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya. Sebab, demi Allah, saya tidak ada niat seperti apa yang didakwakan kepada saya,"kata Kuat Ma’ruf. 

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover