Kemkominfo bersama Komisi I DPR RI Sosialisasikan Analog Switch Off (ASO) kepada Masyarakat, Apa Itu? Simak!

Kemkominfo bersama Komisi I DPR RI Sosialisasikan Analog Switch Off (ASO) kepada Masyarakat, Apa Itu? Simak! Kredit Foto: Istimewa

Analog Switch Off (ASO) merupakan salah satu amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempunyai tugas menghentikan penyiaran Televisi (TV) analog untuk beralih ke siaran TV digital atau disebut Analog Switch-Off (ASO).

Menkominfo Johny G Plate menyatakan Pemerintah mengharapkan pelaksanaan ASO dapat menumbuhkan industri penyiaran televisi nasional.

Baca Juga: Luncurkan Gerakan Nasional Literasi Digital, Kominfo: Kita Edukasi Masyarakat Supaya Lebih Etis

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar), pada Pasal 72 angka 8 menyatakan bahwa migrasi penyiaran teresterial teknologi analog ke digital atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak diundangkan. Dengan begitu, maka migrasi TV analog ke digital itu paling lambat terjadi pada 2 November 2022.

Oleh karena itu, Kemkominfo bersama dengan Komisi I DPR RI melaksanakan sosialisasi ke masyarakat secara virtual agar program ASO berjalan dengan baik dan lancar. 

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyari dalam sambutannya menerangkan bahwa sesungguhnya perintah UU ini tidak bisa ditunda lagi. 

“Apa sih intinya dari program ASO ini? Intinya ialah TV kita ganti menjadi siaran digital, tapi tidak bayar, itu yang paing penting. Ini hak masyarakat untuk mendapatkan siaran digital yang sangat baik tanpa bayar. Dalam hal ini, saya menghimbau kepada masyarakat agar turut berpartisipasi dan mendukung program ini.” Ujarnya.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover