Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Nellson Soplanit membeberkan perintah yang disampaikan Ferdy Sambo setelah insiden penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kata dia, Ferdy Sambo melarang dirinya untuk menceritakan soal insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J ke yang lain.
Kemudian, ia minta izin memanggil anggotanya untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Akan tetapi, Ferdy Sambo mengingatkan agar tak ramai-ramai.
"Saat itu, FS bilang “panggil tim olah TKP (tempat kejadian perkara), tetapi tidak usah ribut-ribut, enggak usah ngomong-ngomong, kamu enggak usah ke mana-mana”,” kata Ridwan saat bersaksi untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto di perkara obstruction of justice kematian Brigadir J pada Kamis (3/11/2022).
Setelah itu, Ridwan menelepon mantan Kanit 1 Reskrim Polres Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual untuk mengunjungi lokasi kejadian.
"Ada berapa orang pas di TKP?” tanya Ketua Majelis Hakim Afirizal Hadi.
"Saat itu, yang datang AKP Samual, Ipda Arsad, Bripka Danu, Aiptu Sulap Abu. Ada enam, kemudian ada Briptu Martin, dan Briptu Mandaisa," kata Ridwan.
Baca Juga: Bapaknya Diisukan Bakal Gantikan Megawati Jadi Ketum PDIP, Gibran: Ora Ono, Ra Mudeng Aku ya...
Lantas, anak buahnya tiba di lokasi antara pukul 18.20 WIB atau 18.30 WIB.
"Saya sampaikan ada lokasi titik di tengah ruangan di mana terjadi tembak menembak yang mana terpisah dari atas tangga ke arah lantai bawah," kata dia.
"Pembagian tugas mulai dari pemotretan secara umum, secara spesifik pengumpulan barang bukti, tetapi sebelumnya melakukan police line," sambungnya.
Di sana, Ridwan dan anak buahnya menemukan dua senjata api HS milik Yosua dan Glock-17 punya Bharada E.
"Kemudian, sepuluh selongsong yang kami temukan saat itu, kami temukan empat serpihan, dan tiga proyektil," katanya.