Nah Lho! Penasihat Kapolri: Hendra Kurniawan Cs Masih Bisa Jadi Polri

Nah Lho! Penasihat Kapolri: Hendra Kurniawan Cs Masih Bisa Jadi Polri Kredit Foto: Taufik Idharudin

Penasihat Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menilai bahwa para terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, termasuk di antaranya Hendra Kurniawan masih bisa kembali bekerja di Polri.

Sebelumnya diketahui para tersangka tersebut telah diberhentikan dengan tidak hormat alias PTDH dari anggota Polri.

Menurut Aryanto, pemberlakuan sanksi PTDH adalah wujud keseriusan Polri untuk menuntaskan masalah ini.

Baca Juga: Debat dengan Hendra Kurniawan, Ayah Brigadir J: Masa, Anak Saya Menembak Enggak Kena Satu pun?

Hanya saja kejahatan yang terjadi, menurutnya, adalah kesalahan Ferdy Sambo sendiri yang kemudian melibatkan para anak buahnya yang tidak mungkin tidak tahu sama sekali soal skenario kejahatan Sambo.

"Kalau nanti pengadilan memberikan hukuman di bawah 4 tahun, maka dia bisa memberikan bukti baru bahwa tidak layak di-PTDH. Apalagi yang dikerjakan bukan perbuatan memalukan, karena tidak tahu, misalnya, atau terpaksa," jelas Ariyanto.

"Ini memungkinkan dia yang sudah di-PTDH bisa kembali ke polisi dengan catatan ada kasasi yang dikabulkan Kapolri," sambungnya.

Baca Juga: Cecar Bos CCTV yang Ganti CCTV Sekitar Rumah Sambo, Kuasa Hukum Hendra Kurniawan: Bapak Pernah Dipakai Jasanya di KM 50?

Namun sudah jelas syarat utamanya adalah mendapat hukuman di bawah empat tahun atas pelanggaran yang dilakukan. "(Juga) tergantung dari pembuktian pidana yang dijatuhkan nanti," tutur Ary--sapaan akrabnya.

"Jika nanti tidak dinyatakan bersalah sangat mutlak, sangat berat, paling ya hukumannya direvisi. Jadi dirubah bukan PTDH tetapi hukuman apa, misalnya administrasi, atau dalam pembinaan 6 bulan, atau demosi, dan selanjutnya dia bisa menempuh karier yang baru seperti yang lainnya," imbuhnya.

Namun catatan hitam pelanggaran etik hingga sampai pernah di-PTDH bisa menghambat kelancaran karier mereka ke depannya. Hanya saja tidak berarti karier mereka di korps bhayangkara berhenti saat itu juga.

Hendra Kurniawan Akhirnya Dipecat dari Polri

Hendra Kurniawan menjadi polisi keenam yang di-PTDH akibat terlibat dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J. Jabatan terakhirnya adalah Karo Paminal Divisi Propam Polri dengan pangkat jenderal bintang satu alias Brigjen.

Hendra saat ini menjalani proses persidangan bersama para terdakwa lain seperti Agus Nur Patria. Namanya juga kerap disebut di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tak terkecuali dari Rosti Simanjuntak.

Baca Juga: Bikin Hendra Cs Keringetan, Ibu Brigadir J Semprot Antek Ferdy Sambo: Kamu Jenderal Enggak Usah Banyak Bicara!

Rosti di persidangan Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo menyebut sempat marah besar kepada Hendra. Pasalnya saat itu Hendra dan rombongannya berlaku tidak sopan saat datang ke rumah keluarga almarhum.

"Jadi saya sebagai ibu yang kehilangan anak memang saya langsung marah, 'kamu seorang Jenderal enggak usah banyak bicara'," tegas Rosti, Rabu (2/11/2022).

"Karena saya yang melahirkan anakku, saya yang mendidik anakku dan saya yang membesarkan anakku dan saya tahu dengan karakter anakku," lanjutnya.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover