Pada sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terungkap status anak bungsu Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang berusia 1,5 tahun. Ternyata bukan anak kandungnya, melainkan anak hasil adopsi.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, mengaku dirinya tidak mengetahui soal status anak bungsu Putri Candrawathi tersebut.
“Saya memang tidak mengetahui hal tersebut jika anak bontot Putri ternyata bukan anak kandung" kata psikolog yang akrab disapa Kak Seto pada Jumat (4/11/2022).
Akibat ketidaktahuannya, Kak Seto sempat memperjuangkan penangguhan penahanan Putri Candrawathi demi anak bungsunya tersebut.
Fakta soal status anak bungsu Putri Candrawathi tersebut baru terungkap di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, yang digelar pada Senin (31/10/2022).
Dalam persidangan tersebut, salah satu ajudan Ferdy Sambo, Deden yang hadir sebagai saksi, mengungkapkan bahwa anak terakhir Putri Candrawathi merupakan anak angkat atau hasil adopsi.
Baca Juga: Ternyata... Semenakutkan Itu Ferdy Sambo, Penyidik Ngaku Sekali Diperintah Langsung Manut Lho!
Kesaksian Deden itu diperkuat oleh Pekerja Rumah Tangga (PRT) Ferdy Sambo, Susi dalam kesaksiannya di persidangan.
Anak berusia 1,5 tahun tersebut, sempat dijadikan alasan oleh Putri Candrawathi untuk menolak penahanan polisi usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Nama Kak Seto pun ikut terseret, lantaran dirinya turut membela Putri Candrawathi dengan alasan anak tersebut.
Hingga akhirnya, Kak Seto pun mendapat banyak cibiran dari warganet atas pembelaannya tersebut.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.