Sekedar informasi, balita tersebut sempat dijadikan alasan oleh kubu Putri Candrawathi untuk mengelak dari hukuman penjara, saat Putri ditetapkan menjadi tersangka, dirinya tak ditahan sebagaimana empat tersangka lainnya, alasannya karena dia masih mengasuh balita berusia 1,5 tahun itu.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau Kak Seto adalah salah satu pihak yang paling getol menyuarakan hal ini, dia bahkan sampai menjadi bulan-bulanan masyarakat lantaran dinilai hanya membela orang-orang berduit saja.