Hari ini persidangan Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang berlangsung. Salah satu saksi bernama Ahmah Syahrul Ramadhan yang berstatus sebagai sopir ambulans pengantar jenazah Brigadir J ini mengaku diminta menunggu oleh seorang anggota polisi sampai pagi hari di Rumah Sakit (RS) Polri, Jakarta Timur.
Kata dia, saat tiba di RS Polri, dirinya ikut membantu menurunkan jenazah Brigadir J. Setelah itu, Syahrul berpamitan kepada seorang anggota polisi di sana.
"Setelah saya drop jenazah ke troli jenazah. Saya parkir mobil. Terus saya bilang saya izin pamit," kata Syahrul, Senin (7/11/2022).
Akan tetapi, anggota polisi ini justru melarang Syahrul pulang dan memintanya menunggu hingga waktu salat Subuh di RS Polri.
"Sama anggota di RS terus bapak-bapak tersebut katanya sebentar dulu ya mas tunggu dulu. Saya tunggu tempat masjid di samping tembok sampai jam mau subuh yang mulia," katanya.
Kesaksian ini justru membuat Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa bingung mendengar kesaksian Syahrul. Sebab, Syahrul sendiri tidak mengetahui apa alasannya diminta menunggu hingga Subuh.
"Hah mau Subuh saudara nungguin?" tanya Majelis Hakim.
"Iya yang mulia," kata Syahrul.
"Buset, hanya tunggu jenazah tanpa tahu ada apa-apa," ujar Hakim Wahyu.
"Lalu saya ditanya udah makan belum, akhirnya beli sate, sampai saya makan subuh baru selesai kamar jenazah," kata Syahrul.
"Kenapa saudara tunggu sampai subuh?," tanya Hakim lagi.
"Enggak tahu," ujar Syahrul.
"Saudara dikasih uang?," tanya Hakim.
"Hanya untuk ambulans sama untuk cuci mobil," kata Syahrul.