Ahmah Syahrul Ramadhan yang berstatus sebagai sopir ambulans pengantar jenazah Brigadir J mengaku ada anggota Polri yang turut mendampinginya di dalam mobil ambulans. Hal ini disampaikannya dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Pada persidangan tersebut juga, Jaksa penuntut umum (JPU) memutar video saat mobil ambulans yang dikemudikan Syahrul membawa jenazah Brigadir J ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Ada mobil Provos Pajero saya di belakangnya Lalu ada anggota Provos turun. Nanya kamu sama siapa Mas? Saya sendiri. Akhirnya saya ditemani di dalam mobil. Akhirnya saya jalan," kata dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Tiba di RS Polri, Syahrul menyebut jenazah Brigadir J tidak langsung dibawa ke kamar jenazah, melainkan dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).
"Saat itu nggak langsung dibawa ke kamar jenazah dibawa ke IGD. Saya tanya pak izin kenapa dibawa ke IGD dulu? "Katanya saya juga nggak tau mas. Saya ikut arahan"," paparnya.
Diketahui, selain Syahrul ada empat saksi lainnya yang diperiksa bersamaaan dalam peradilan, yakni Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian Officer Eecurity and Tech Compliance Support), Viktor Kamang (Legal Counsel pada Provider PT. XL AXIATA), Ishbah Azka Tilawah ( Petugas Swab di Smart Co Lab), dan Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab).