Video terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) beredar di media sosial. Video tersebut diunggah sebuah kanal YouTube pada 6 November 2022.
Video itu disertai sampul dan judul yang menarasikan, Majelis Hakim melanjutkan gugatan ijazah palsu Jokowi lantaran memiliki bukti kuat.
Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Pencabutan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Apa Benar?
Berikut narasi dalam sampul dan judul video terkait.
"JOKOWI PANIK! TURUTI KEINGINAN RAKYAT HAKIM LANJUTKAN KASUS IJAZAH PALSU JOKOWI DI PENGADILAN?
JOKOWI DIT4NGK4P? TIM PENGADILAN & HAKIM PUNYA BUKTI KUAT PERIKSA KASUS IJAZAH PALSU JOKOWI?"
Setelah video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak benar Majelis hakim melanjutkan gugatan ijazah palsu Jokowi karena memiliki bukti kuat.
Video tersebut membahas Mega Bintang Solo yang melayangkan surat kepada lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, dan DPD terkait kegaduhan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Melansir islamtoday.id, surat itu ditulis pada 2 November 2022 dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pembina Mega Bintang Mudrick SM Sangidoe.
Selanjutnya video membahas terkait demo 411 yang digelar oleh Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).
Baca Juga: Waduh... Massa 212 Bakal Ungkit Ijazah Palsu Jokowi di Aksi Hari Ini, Sebut Ada Indikasi...
Terkait gugatan ijazah palsu Jokowi, pihak penggugat Bambang Tri Mulyono telah mencabutnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Melansir Populis.id, kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin mengungkap pencabutan dilakukan karena kliennya saat ini masih mendekam di penjara hingga sulit untuk mengumpulkan barang bukti dan saksi.
Dengan demikian, video dengan narasi Majelis Hakim melanjutkan gugatan ijazah palsu Jokowi adalah tidak benar. Faktanya, penggugat Bambang Tri sudah mencabut gugatannya.