Pergub Penggusuran yang Dicabut Kembali Dievaluasi Heru Budi, Omongan Ahok Bikin Anies Baswedan Keringat Dingin: Itu Orang Hanya Bawa….

Pergub Penggusuran yang Dicabut Kembali Dievaluasi Heru Budi, Omongan Ahok Bikin Anies Baswedan Keringat Dingin: Itu Orang Hanya Bawa…. Kredit Foto: Hafidz Mubarak A

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) angkat bicara mengenai langkah penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi yang kembali mengevaluasi pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin.  Pergub penggusuran yang dibikin era Ahok itu dicabut Anies Baswedan belum lama ini. 

Ahok sendiri mengapresiasi langkah Heru Budi yang ancang-ancang kembali mengaktifkan pergub tersebut. Bagi Ahok itu bukan penggusuran, namun lebih tepatnya adalah penertiban masyarakat yang masih mendiami kawasan bantaran sungai dan kawasan kumuh, mereka ditata agar hidup lebih layak. 

Baca Juga: Cerita Sopir Ambulans Diprank Ferdy Sambo Cs Bikin Bergidik, Jalan Lewati Genangan Darah Sampai Disuruh Periksa Nadi Brigadir J

“Sebetulnya lebih tepatnya itu bukan penggusuran tapi tergantung kamu dari sisi mana lihatnya kalau bagi pemda Kenapa kita telat lakukan itu karena kita tunggu rumah susunnya jadi,” ujar Ahok dikutip dari channel Youtube salah satu tv swasta, Senin (7/11/2022).

"Itu orang hanya bawa badan dan seluruh perabot kita isi, jadi intinya bagi siisi kami bukan penggusuran, tapi pindahkan ke tempat aman, nyaman, dan anak-anak dapat Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan naik bus gratis," katanya menambahkan. 

Eks Bupati Belitung Timur itu mengatakan, narasi  penggusuran memang sengaja dibangun pihak tertentu dengan maksud dan tujuan terselubung.Penggusuran kata Ahok hanyalah sebuah bahasa poltik. 

"Sebetulnya penggusuran adalah bahasa politik saja, orang tinggal di pinggir sungai kok kan berbahasa. Maka tugas pejabat itu mengadministrasi keadilan sosial dalam rangka wujudkan keadilan sosial. Bukan bela yang miskin dan yang kaya, tapi kita berbicara administrasi," tandas Ahok.

Diketahui, Heru Budi Hartono akan mengevaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 yang diterbitkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. 

Ia mengatakan akan melakukan pembahasan soal permohonan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan pencabutan Pergub Penggusuran.

Nanti saya tanya Biro Hukum ya. Nanti kita lihat, saya tanya dulu Biro Hukum. Ya kita bahas ya, saya belum tahu kan. Maksudnya tahu tetapi nanti detailnya kan kita bahas dengan Biro Hukum," ujar Heru, Jumat (4/11/2022).

Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Pergub Penggusuran Era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikembalikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Pemprov DKI. Kemendagri meminta DKI terlebih dahulu mengeluarkan pergub baru agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Baca Juga: Kayak ABG Lagi Jatuh Cinta, Putri Candrawathi Disebut Ingin Bertemu Brigadir J Setiap Saat, Kamaruddin Nyeletuk: Nenek-nenek Lagi Puber!

Permohonan pencabutan Pergub penggusuran era Ahok itu sebelumnya diajukan oleh Anies Baswedan semasa menjabat sebagai Gubernur DKI. Pada Agustus lalu, Anies mengatakan Pemprov tengah menyiapkan pergub untuk mencabut pencabutan pergub lama.

Namun pihaknya menunggu persetujuan dari Kemendagri. Barulah setelah itu nomor pergub diterbitkan.

Terkait

Terpopuler

Terkini