Heru Budi Minta Orang Buang Sampah Dipantau Pakai Drone, PDIP Girang Bukan Main: Ini Gebrakan Luar Biasa!

Heru Budi Minta Orang Buang Sampah Dipantau Pakai Drone, PDIP Girang  Bukan Main: Ini Gebrakan Luar Biasa! Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Kominfotik untuk menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) dengan bantuan drone terhadap warga yang membuang sampah sembarangan.

Langkah itu kemudian mendapat apresiasi dari Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah. Ia menilai itu sebagai kebijakan yang tepat untuk mengatasi persoalan warga yang kurang tertib dalam membuang sampah.

Baca Juga: Pergub Penggusuran yang Dicabut Kembali Dievaluasi Heru Budi, Omongan Ahok Bikin Anies Baswedan Keringat Dingin: Itu Orang Hanya Bawa….

"Terkait dengan Drone yang dipasang oleh Pak Pj Gubernur menurut saya tepat karena apa, karena kalau dikasih CCTV permanen mereka ini suka dibuang atau diambil dan lain sebagainya," kata Ida saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

Politisi PDI Perjuangan itu bahkan menyebut langkah tersebut sebagai gebrakan yang berarti bagi Heru Budi. Ida ingin jangkauan kebijakan itu bisa diperluas agar warga yang kerap membuang sampah di bantaran kali juga bisa ikut dipantau.

"Memang ini gebrakan yang luar biasa. Memang kita ingin berharap bahwa warga ini tidak membuang sampah ke Bantaran Kali. Adanya drone ini, buat bukti warga yang membuang sampah di Bantaran kali," paparnya.

Namun begitu, Ida ingin ada penindakan lebih lanjut terhadap orang-orang yang berhasil terkena OTT. Ia ingin orang-orang yang berhasil tertangkap bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada agar memiliki efek jera.

"Apabila diketahui ada warga yang membuang sampah untuk ditindak bukan hanya ditegor saja sesuai dengan Perda yang ada biar ada efek jera bagi warga membuang sampah karena denda Rp500 ribu gitu misalkan," katanya.

"Nah, ini yang perlu ditindaklanjuti bukan hanya memasang drone tapi ada maafin warga yang buang sampah," sambungnya.

Terkait kebijakan itu, Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Kominfotik berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangkap (OTT) terhadap 19 warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Sudirman-Thamrin pada, Minggu kemarin (6/11/2022).

"Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

Kegiatan ini tidak hanya dilakukan di satu lokasi saja. Tapi juga akan diterapkan di lokasi HBKB tingkat Kota, dan sejumlah  lokasi lainnya yang teridentifikasi sering dijumpai warga yang membuang sampah sembarangan.

Posko penindakan HBKB tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin digelar di 7 lokasi yaitu, Depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep,  Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman. Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan.

Baca Juga: Di Hadapan Eks Relawan Pilkada DKI, Ahok Lontarkan Sindiran Menohok Buat Ahli Tata Kata: Dia Pintar Ngomong untuk….

Adapun, OTT ini menggunakan dasar hukum Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, "bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000."

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover