Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Tragedi KM 50 Didalangi Seorang Jenderal & Melibatkan Satgasus Polri!

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Tragedi KM 50 Didalangi Seorang Jenderal & Melibatkan Satgasus Polri! Kredit Foto: Akurat

Habib Rizieq Shihab kembali buka suara terkait tragedi KM 50 yang menewaskan 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Pentolan Front Persaudaraan Islam (FPI) ini menuding kasus kematian Laskar FPI itu didalangi oleh seorang Jenderal dan melibatkan Satgasus Polri.

Ia menyebut, para pelaku penembakan Laskar FPI dengan sebutan geng KM 50.

Baca Juga: FPI Simpan Mobil Chevrolet Spin Tragedi KM 50, Habib Rizieq: Bukti Penting Kejahatan Seorang Jenderal!

"Mobil syuhada ini menjadi bukti penting tentang kebejatan dan kejahatan serta kesadisan geng KM 50 yang dipimpin seorang Jenderal dan melibatkan Satgasus Polri," ujar Rizieq dikutip dari YouTube Islamic Brotherhood Television, Selasa (8/11/2022).

Lebih lanjut, Rizieq menegaskan bahwa keterlibatan Satgasus yang diketuai oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo merupakan sebuah fakta yang sudah diketahui oleh publik.

Baca Juga: Terlihat Menunduk di Persidangan, Ayah Brigadir J Semprot KM: Tolong Kamu...

Sebelumnya, pihak FPI mengambil dan menyimpan barang bukti mobil Chevrolet Spin warna hitam yang dikendarai oleh Laskar FPI sebelum tewas ditembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Menurut Rizieq, mobil itu akan disimpanhingga digelarnya pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di kemudian hari.

Ia menyebut, mobil Chevrolet Spin warna hitam itu akan disimpan di sebuah tempat khusus.

Baca Juga: Tim CCTV KM 50 Terlibat Kasus Ferdy Sambo, FPI Tantang Kapolri Ungkap Extrajudicial Killing: Berani?

"Fisik mobil tersebut akan memberikan jawaban untuk kita, apa sebetulnya yang terjadi pada peristiwa tragedi KM 50. Mobil ini kita akan simpan dengan baik, barang bukti tidak boleh kita hilangkan dan musnahkan," ucap Rizieq.

Diketahui bahwa kasus KM 50 yang terjadi pada 7 Desember 2020 itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus itu, ditetapkan dua terdakwa yang merupakan polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Baca Juga: Tidak Terbukti, Habib Bahar Nggak Sebarkan Berita Hoaks Penembakan Laskar FPI di KM 50

Keduanya didakwa bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus KM 50.

Namun, majelis hakim memvonis lepas kedua terdakwa tersebut. Dalam putusannya, hakim menilai bahwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terpaksa menembak laskar FPI karena untuk membela diri.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: Nah Lho... Banyak Pejabat Polri yang Ikut Nyebar Skenario Bohong Ferdy Sambo, FPI Minta Mereka Dibeginikan

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim.

Tak puas dengan keputusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, upaya kasasi itu ditolak oleh MA. "Tolak," demikian bunyi amar putusan kasasi pada Senin (12/9) lalu.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover