Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi mengatakan keberatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Keberatan tersebut, karena semua kesaksian asisten rumah tangga (ART) Susi dalam sidang terdakwa Bharada E disiarkan di televisi.
Sedangkan, keterangan saksi lainnya atau ADC dibisukan.
Hal itu, diungkap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso sebelum mendengarkan kesaksian yang dihadirkan terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Kita setiap hari, setiap saat melakukan persidangan ini dan sekali lagi kita sampaikan, bahwa persidangan di sekeliling kantor ini untuk memenuhi kebutuhan rekan-rekan wartawan yang ingin mendengarkan jalannya sidang tapi karena keterbatasan ruang sidang, kita siarkan di lingkungan terbatas,” tutur Wahyu.
“Dan kita sudah ada kesepakatan dengan rekan-rekan dari televisi dalam hal ini tv tidak menyiarkan secara live termasuk suaranya."
Baca Juga: Brigadir J Sempat Minta Carikan Cewek Sebelum Tewas, Daden Ajudan Ferdy Sambo Ungkap Hal Ini
Sebagaimana diketahui, hari ini, Selasa (8/11/2022) ART Ferdy Sambo, Susi kembali bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.