Habib Rizieq Shihab mengungkap bahwa kasus KM 50 yang menewaskan 6 Laskar FPI merupakan sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini menyebut, sedikitnya ada 3 hal mengapa kasus KM 50 masuk kategori pelanggaran HAM.
Pertama, menurutnya, tragedi KM 50 terdapat perbuatan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum.
Baca Juga: Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Tragedi KM 50 Didalangi Seorang Jenderal & Melibatkan Satgasus Polri!
"Jadi, kalau ada aparat negara melakukan pembunuhan di luar hukum, semena-mena, itu disebut unlawful killing," ujar Rizieq dikutip dari YouTube Islamic Brotherhood Television, Selasa (8/11/2022).
"Unlawful killing itu pelanggaran HAM, bukan pembunuhan biasa. Kalau ada warga bunuh warga itu pembunuhan biasa, tapi kalau aparat negara menggunakan kewenangannya untuk membunuh warga sipil tanpa proses pengadilan yang sah, ini namanya pelanggaran HAM," sambungnya.
Selanjutnya, yang kedua dalam kasus KM 50 terjadi perbuatan extrajudical killing atau pembunuhan tanpa putusan pengadilan yang dilakukan secara sengaja atas perintah jabatan.
Lebih lanjut Rizieq mengatakan, kasus KM 50 itu juga terdapat peristiwa obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
"Jadi, kalau ada pejabat negara justru menggunakan wewenangnya untuk menghalang-halangi proses hukum, untuk melakukan intervensi, untuk menutup kebenaran, untuk merekayasa kejadian, itu namanya obstruction of justice juga pelanggaran HAM," tegasnya.
Baca Juga: Tim CCTV KM 50 Terlibat Kasus Ferdy Sambo, FPI Tantang Kapolri Ungkap Extrajudicial Killing: Berani?
Menurut Rizieq, tiga hal itulah yang membuat kasus KM 50 termasuk dalam kategori HAM.
Sebelumnya, pihak FPI mengambil dan menyimpan barang bukti mobil Chevrolet Spin warna hitam yang dikendarai oleh Laskar FPI sebelum tewas ditembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Menurut Rizieq, mobil itu akan disimpan hingga digelarnya pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di kemudian hari.
Ia menyebut, mobil Chevrolet Spin warna hitam itu akan disimpan di sebuah tempat khusus.