Habib Rizieq akan Seret Seluruh Pelaku KM 50 ke Pengadilan HAM: Rezim Jokowi Tentu Berganti!

Habib Rizieq akan Seret Seluruh Pelaku KM 50 ke Pengadilan HAM: Rezim Jokowi Tentu Berganti! Kredit Foto: Viva

"Tidak dapat kita keadilan di dalam negeri? Jangan putus asa. Masih bisa kita angkat ke forum-forum luar negeri. Tidak juga bisa diangkat di forum luar negeri? Jangan putus asa! Sampai jumpa di pengadilan akhirat, Allah gak lalai," tegas Rizieq.

Putusan Hukum KM 50

Diketahui bahwa kasus KM 50 yang terjadi pada 7 Desember 2020 itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus itu, ditetapkan dua terdakwa yang merupakan polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Keduanya didakwa bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus KM 50.

Baca Juga: FPI Gelar Aksi 411, Polisi Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Monas

Namun, majelis hakim memvonis lepas kedua terdakwa tersebut. Dalam putusannya, hakim menilai bahwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terpaksa menembak laskar FPI karena untuk membela diri.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: Tim CCTV KM 50 Terlibat Kasus Ferdy Sambo, FPI Tantang Kapolri Ungkap Extrajudicial Killing: Berani?

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim.

Tak puas dengan keputusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, upaya kasasi itu ditolak oleh MA. "Tolak," demikian bunyi amar putusan kasasi pada Senin (12/9) lalu.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terkini