Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo angkat bicara mengenai desas desus setoran uang haram dari Ismail Bolong ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Dimana duit itu disebut-sebut didapatkan dari bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Ferdy Sambo masih enggan berbicara banyak terkait hal ini, dia meminta awak media untuk menanyakan hal ini kepada pejabat terkait.
"Silakan tanyakan kepada pejabat yang berwenang," kata Ferdy Sambo saat ditemui usai sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto sebelumnya meminta Polri menggali keterangan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan terkait adanya dugaan setoran uang miliaran rupiah hasil bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur dari Aiptu Ismail Bolong kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Menurut Bambang, Ferdy Sambo dan Hendra mesti diperiksa karena diduga mengetahui adanya setoran tersebut saat masing-masing menjabat Kadiv Propam Polri dan Karopaminal Divisi Propam Polri.
"Kalau video pertama (testimoni soal setoran uang ke Kabareskrim) menurut pengakuan Ismail karena intimidasi Karopaminal, Hendra juga harus dimintai keterangan. Termasuk mantan Kadiv Propam, Sambo," kata Bambang.
Video pengakuan Ismail Bolong menyetor uang ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, Ismail Bolong menyebut dirinya ketika itu berdinas di Satintelkam Polresta Samarinda.
Sejak Juli 2020 hingga November 2021, Ismail Bolong menjalankan bisnis sebagai pengepul batu bara hasil tambang ilegal di daerah Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam sebulan dia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
Untuk memuluskan bisnis gelapnya, Ismail Bolong lantas menyetorkan uang ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Dia mengaku telah menyetor uang sekitar Rp6 miliar kepada jenderal bintang tiga tersebut.
Namun, belakangan Ismail Bolong mengklarifikasi video pengakuannya itu. Dalam video klarifikasinya, Ismail Bolong mengklaim video testimoni dibuat pada Februari 2022 di bawah tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang ketika itu menjabat Karopaminal Divisi Propam Polri.
"Susah untuk menyangkal testimoni dalam video pertama itu. Bahkan klarifikasi pada video kedua secara substansi malah menjadi pembenar video pertama," ujar Bambang.
"Meski di situ ada pengakuan tidak ada setoran pada Kabareskrim, tetapi substansinya membenarkan ada pemeriksaan Divpropam, dan tak ada proses lanjutan atau tindakan etik, disiplin atau pidana yg direkomendasikan Divisi Propam. Bahkan bukan sanksi malah disetujui untuk pensiun dini. Kan konyol," imbuhnya.