Dipolisikan GP Ansor Gegara Sebut Ketum PBNU Benci Habib, Faizal Assegaf Bongkar Aliran Dana Haram Terkait Muktamar NU

Dipolisikan GP Ansor Gegara Sebut Ketum PBNU Benci Habib, Faizal Assegaf Bongkar Aliran Dana Haram Terkait Muktamar NU Kredit Foto: https://twitter.com/faizalassegaf

Faizal pun menjelaskan soal cuitannya yang menyebut Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf sebagai pembenci habaib. Dia mengatakan cuitan itu berkaitan dengan pernyataan Yahya Cholil Staquf yang menyebut habaib sebagai pendatang di Indonesia. 

"Laporan itu menyangkut dengan video Ketua PBNU Yahya Staquf yang mengatakan para habaib pengungsi. Kemudian saya mempertanyakan data fakta naskah akademisnya apa dasar yang menyebutkan habaib datang ke Indonesia sebagai pengungsi karena itu sebagai pelecehan dan tidak ditemukan dalam bukti-bukti otentik ya. Kemudian itu menjadi pokok pelaporan yang mereka anggap menghina," katanya. 

Sebelumnya, Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta melaporkan aktivis sekaligus pegiat media sosial Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya, Selasa (8/11/2022) terkait nama baik Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya melalui media sosial. 

Baca Juga: Terkuak! Setelah Brigadir J Dieksekusi, Ferdy Sambo Ngaku Jemput Putri Candrawathi di Kamar Berjalan Mepet TV, Ternyata Tujuannya...

"Kami dari GP Ansor DKI Jakarta melaporkan akun Twitter yang bernama Faizal Assegaf yang dalam hal ini dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan dan penyebaran berita bohong kepada Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf," kata Ketua GP Ansor DKI Muhammad Ainul Yakin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Ainul menilai cuitan Faizal Assegaf yang menyebut Yahya Cholil Staquf sebagai pembenci habaib telah melukai umat NU. 

"Salah satu cuitannya mengatakan bahwa Ketum PBNU itu membenci habib dan dalang untuk pembubaran habib. Itu pernyataan yang sangat keji sekali," kata Ainul.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/5700/XI/2022/Polda Metro Jaya tertanggal 8 November 2022. Dalam laporan tersebut, Faizal Assegaf dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover